PENDAHULUAN.
Pelanggaran hak asasi manusia terjadi pada semua subyek hukum termasuk perempuan dan anak dimana kelompok ini merupakan subyek yang rentan, khususnya kekerasan seksual, hal ini terlihat dari semakin meningkatnya kasus dan beragam jenis kekerasan yang terjadi. pengaturan mengenai penghapusan kekerasan seksual meliputi pencegahan, penanganan, penghapusan kekerasan seksual mpenegakan hukum masalah yang terkait dengan kekerasan seksual yang sering dialami oleh Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang dapat terjadi baik di ruang pelaku kekerasan seksual yang biasanya diderita oleh perempuan dan anak yang seringkali dianggap sebagai korban yang lemah. Anak dikatakan sebagai subyek yang lemah dalam hal kekerasan seksual dikarenakan kedudukan anak yang masih lebih dewasa sehingga anak maenjadi korban yan rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. hubungan seksual dilakukan dengan cara kekerasan, di luar ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan ajaran.
Kekerasan ditonjolkan untuk fisik yang lebih, atau kekuatan fisiknya Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang dapat terjadi baik di ruang pelaku kekerasan seksual yang biasanya diderita oleh perempuan dan anak yang seringkali dianggap sebagai korban yang lemah. Anak dikatakan sebagai subyek yang lemah dalam hal kekerasan seksual dikarenakan kedudukan anak yang masih lebih dewasa sehingga anak maenjadi korban yan rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. hubungan seksual dilakukan dengan cara kekerasan, di luar ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan ajaran Kekerasan ditonjolkan untuk fisik yang lebih, atau kekuatan fisiknya Anak dikatakan sebagai subyek yang lemah dalam hal kekerasan seksual dikarenakan kedudukan anak yang masih lebih dewasa sehingga anak maenjadi korban yan rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. hubungan seksual dilakukan dengan cara kekerasan, di luar ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan ajaran Kekerasan ditonjolkan untuk fisik yang lebih, atau kekuatan fisiknya
Anak dikatakan sebagai subyek yang lemah dalam hal kekerasan seksual dikarenakan kedudukan anak yang masih lebih dewasa sehingga anak maenjadi korban yan rentan terhadap kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku. hubungan seksual dilakukan dengan cara kekerasan, di luar ikatan perkawinan yang sah dan bertentangan dengan ajaran Kekerasan ditonjolkan untuk fisik yang lebih, atau kekuatan fisiknya
Kekerasan seksual itu merupakan istilah yang menunjuk pada perilaku seksual derivatif atau hubungan yang menyimpang (Muhammad Irfan, 2001), merugikan pihak korban dan merusak kekerasan seksual yang terjadi, maka perhatian.(Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001) Seksualitas perempuan dan anak perempuan rentan terhadap perlakuan diskriminatif dan kekerasan.(Sulistyowati Irianto, 2006) Oleh karena itu perempuan dewasa dan anak perempuan juga rentan terhadap adanya tindak kekerasan seksual. Isu mengenai kekerasan seksual terhadap perempuan yang ditekan oleh tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang telah ditahan oleh Komnas Perempuan dari hasil laporan lembaga peradilan yang bekerja sama dengan kekerasan terhadap perempuan dari tahun Tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan dilatarbelakangi oleh beberapa kekerasan terhadap perempuan selain Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yaitu kekerasan seksual. dari hasil pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998-2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939).(Komnas Perempuan, 2013) pelanggaran HAM terhadap Komnas dan jauh dari harapan. Hal ini terutama jika pihak korban tersebut tinggal dan berada di perempuan yang berasal dari keluarga miskin, perempuan yang berada di daerah rawan Perempuan yang hanya ada di Jakarta tentu saja mempersulit akses, sehingga tidak efektif HAM terhadap perempuan yang berada di Padahal mereka yang berada di daerah inilah yang sering menjadi korban kekerasan dan sangat rentan karena sering Upaya penyelesaian kasus kekerasan seksual ini sebenarnya telah termuat dalam rumusannya tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis dan bentuk kekerasan seksual sehingga dalam pelaksanaannya rumusan mengakomodir aduan yang berasal dari perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sebenarnya teah termuat di dalam tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai berikut :
Kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya,
1) kekerasan fisik;
2) kekerasan psikis;
3) kekerasan seksual; atau
4) penelantaran rumah tangga.
Seperti yang dipahami masyarakat Pembahasan seksualitas telah dikebiri pada masalah nafsu dan keturunan. seksualitas manusia, yaitu
a) seksualitas yang bermoral, sebagai seksualitas yang sehat dan baik,
b) seksualitas yang tidak bermoral, sebagai seksualitas yang sakit dan jahat”.
Meskipun pendapat itu mengingatkan mengenai seks, namun para ahli mengakui mengenai salah satu bentuk seksualitas yang i-moral dan jahat Artinya ada praktik seks yang dapat merugikan pihak lain dan masyarakat, karena praktik itu bertentangan dengan keagamaan. termasuk pemulihan; hukum acara peradilan pidana kekerasan seksual, termasuk tentang pembuktian; pembinaan penghapusan kekerasan seksual; dan pemidanaan. Selain itu yang terpenting Penghapusan Kekerasan Seksualini mampu membentuk sistem baru yang lebih hukum dan mendorong peran negara agar bertangung jawab.
Pemulihan korban dan pencegahan kekerasan seksual di masa mendatang. Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan upaya perombakan sistem hukum untuk mengatasi kekerasan seksual yang sistemik terhadap perempuan. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan perempuan korban kekerasan karena RUU ini berdasarkan kajian terhadap pengalamanpenga l aman korban keke ras an dan Penghapusan Kekerasan Seksual (selanjutnya disingkat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan Pembaruan hukum ini memiliki berbagai tujuan, sebagai berikut:
1) terjadinya peristiwa kekerasan seksual;
2) mengembangkan serta melaksanakan
3) pemulihan yang melibatkan masyarakat yang menjadi pihak korban pada kekerasan yang ia alami yang menjadi kejahatan seksual.
Perkosaan
adalah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual, anus, atau mulut korban. menggunakan jari tangan atau benda benda lainnya. dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyerangan kekuatan, atau dengan mengambil kesempatan dari korban)
Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan Perkosaan
adalah kekerasan seksual berupa tindakan yang menyerang seksualitas untuk psikososial pada perempuan Intimidasi seksual dapat disampaikan secara langsung maupun tidak langsung melalui surat, sms, Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.
Pelecehan Seksual
yaitu tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual
Eksploitasi Seksual
yaitu tindakan menggunakan kekuatan yang dimiliki, untuk tujuan kepuasaan seksualitas, maupun untuk memperoleh kepuasan tersendiri, dan lainny
Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual
adalah tindakan merekrut, seseorang dengan ancaman kekerasan, ancaman kekuatan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberikan bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yang menguasainya, untuk tujuan prostitusi ataupun eksploitasi seksual Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antar
Prostitusi Paksa
adalah situasi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan untuk terjadi pada masa rekrutmen maupun untuk membuat perempuan tersebut tidak berdaya untuk melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dengan penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. Prostitusi paksa tidak selalu sama dengan privasi privasi atau dengan perdagangan orang untuk tujuan seksual.
Perbudakan Seksual
adalah situasi dimana pelaku merasa menjadi “pemilik” atas tubuh korban sehingga berhak untuk melakukan apapun seksual melalui pembunuhan atau bentuk kekerasan seksual lainnya. Perbudakan ini mencakup situasi rumah tangga atau bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dengan
Pemaksaan Perkawinan,
termasuk Cerai Gantung adalah jenis kekerasan seksual karena pemaksaan hubungan terpisahkan dari perkawinan yang tidak diinginkan oleh perempuan tersebut.
Pemaksaan kehamilan
yaitu situasi ketika perempuan dipaksa, dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, untuk melanjutkan kehamilan yang tidak dia kehendaki. misalnya dialami oleh perempuan korban perkosaan yang tidak diberikan kehamilannya. menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan tidak dapat mengatur jarak kehamilannya.
Pasal-Pasal yang Berpeluang dalam Kekerasan terhadap Perempuan di dalam RUU Kekerasan Seksual Kekerasan seksual terjadi secara berulang dan terus menerus, namun tidak banyak masyarakat yang memahami dan peka tentang masalah ini. Kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, padahal fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan Penghapusan Kekerasan Seksual (selanjutnya disingkat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual) ini merupakan upaya pembaruan hukum untuk mengatasi berbagai persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pandangan bahwa kekerasan seksual sebagai kejahatan terhadap kesusilaan hanya dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHPidana, kekerasan seksual seperti perkosaan dianggap sebagai pelanggaran terhadap norma kesusilaan. Pengkategorian ini tidak hanya mengurangi tingkat pidana yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan moralitas banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara hukum, melainkan melalui padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas korban yang menyebabkan korban merasa tidak mampu Ani Purwanti, Marzelina Zalianti,
Strategi Penyelesaian Kekerasan Seksual disadari, kekerasan seksual sesungguhnya kualitas generasi yang akan datang. khas dari kekerasan seksual yang selalu upaya korban memperoleh haknya atas rasa keadilan, dan jaminan tidak terulang kembali Pengkategorian ini tidak hanya mengurangi tingkat tindak pidana yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah persoalan moralitas banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara hukum, melainkan melalui padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas korban yang menyebabkan korban merasa tidak mampu Ani Purwanti, Marzelina Zalianti,
Kesimpulan dan Saran
Kekerasan seksual seringkali dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan semata, padahal fakta menunjukkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban sangat serius dan Bahkan di beberapa kasus, kekerasan seksual dapat mendorong korban melakukan Penghapusan Kekerasan Seksual, Pengkategorian ini tidak hanya mengurangi tingkat tindak pidana yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah isu moralitas banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara hukum, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas korban yang menyebabkan korban merasa tidak mampu.
Penyelesaian Kekerasan Seksual harus disadari, kekerasan seksual sesungguhnya penyadaran terhadap kualitas generasi yang akan datang. Ciri khas dari kekerasan seksual yang selalu berupaya agar korban memperoleh haknya atas rasa keadilan, dan jaminan tidak terulang kembali Pengkategorian ini tidak hanya mengurangi tingkat tindak pidana yang dilakukan, namun juga menciptakan pandangan bahwa kekerasan seksual adalah masalah moralitas banyak kasus kekerasan seksual yang tidak ditangani secara hukum, melainkan melalui padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas korban yang menyebabkan korban merasa tidak mampu.
DAFTAR PUSTAKA.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. (2001). Pe rlindungan Te rhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Manusia. Bandung:
Refika Aditama. Andy Yenitriyani, dkk. (2010). Teror dan Kekerasan Terhadap Perempuan : Hilangnya Kendali Negara, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan.
Cris M. Sullivana and Linda Olsen. (2016). Common ground, complementary approaches: adapting the Housing First model for domestic violence survivors. Housing And Society, 43(3), 185. Retrieved from https://doi.org/10. 1080/08882746.2017.1323305
Komnas Perempuan. (n.d.). Lembar Fakta 15 Jenis Kekerasan Seksual. Komnas Perempuan. (2013).
Kekerasan Seksual. Retrieved August 20, 2004, from http://www.komnas perempuan .go.id/wp-content/uploads /2013/ 12Kekerasan-Seksual-Kenali-danTangani.pdf Komnas Perempuan. (2014). Intimidasi dan Ancaman Kekerasan Seksual Dalam Kasus Intoleransi Beragama dalam Laporan Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Kriminalisasi d a l a m Konteks 147
Masalah - Masalah Hukum, Jilid 47 No. 2, April 2018, Halaman 138-148 Pelanggaran Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan: Pengalaman dan Perjuangan. Jakarta. Mary .
M. Gerden. (n.d.). Measuring Gender : Options and Issues. In Handbook of Gender Research in Psychology (p. 140). New York: Springer International Publishing. Marzuki Umar Saabah. (1997). Seks & Kita. Jakarta: Gema Insani Press. Rhona K.M. Smith, D. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Richard R. Peterson. (n.d.). Domestic Violence Is Different: The Crucial Role of Evidence Collection in Domestic Violence Cases. Journal of Police Crisis Negotiations, 105. Rommy Pu tr a . ( 2 0 1 2 ). Ef e k ti v it a s Kelembagaan Komnas Perempuan dalam Perlindungan HAM bagi Perempuan di Indonesia.
Jurnal MMH Universitas Diponegoro, 41(4), 5. Sulistyowati Irianto. (2006). Perempuan dan H u k u m M e n u j u H u k u m y a n g Be r p r e s p e k t if Ke setaradan Keadilan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia. 148 Ani Purwanti, Marzelina Zalianty.;
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon