"Adagium" dalam Persefektif Hukum di Indonesia

 Adagium dalam hukum merujuk pada ungkapan atau pepatah yang memiliki makna hukum tertentu. Adagium hukum sering kali digunakan untuk merangkum prinsip-prinsip hukum yang mendasar dan sering dijadikan acuan dalam penerapan hukum di pengadilan atau dalam interpretasi peraturan hukum.



1.Dasar Hukum Adagium di Indonesia:


Adagium hukum di Indonesia pada umumnya berasal dari prinsip-prinsip hukum yang diadopsi dari hukum Romawi, hukum adat, maupun hukum Islam, yang kemudian menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia. Meskipun adagium itu sendiri bukan merupakan hukum tertulis yang dibuat oleh negara, penggunaannya sering dijustifikasi oleh norma hukum yang lebih formal dalam peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin hukum.


2.Fungsi Adagium Hukum:


Adagium memiliki beberapa fungsi penting dalam hukum di Indonesia:


-Sebagai Pedoman Penafsiran: Adagium digunakan sebagai alat bantu dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan dan dalam memutuskan perkara. Misalnya, adagium "lex specialis derogat legi generali" berarti hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum, dan ini sering digunakan oleh hakim dalam menafsirkan konflik antara dua aturan hukum.


-Sebagai Prinsip Dasar: Adagium sering kali mencerminkan prinsip-prinsip dasar yang universal dalam hukum, seperti keadilan, kejujuran, dan keadaban. Contoh adagium lainnya adalah "fiat justitia ruat caelum" yang berarti "biarlah keadilan ditegakkan meskipun langit runtuh."


-Sebagai Alat Pembenaran: Dalam beberapa kasus, hakim atau praktisi hukum menggunakan adagium untuk memberikan pembenaran terhadap suatu keputusan atau interpretasi hukum, menguatkan argumen yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum yang telah lama diakui.


-Memperkuat Asas Hukum: Adagium dapat memperkuat penerapan asas hukum tertentu, seperti asas legalitas, kepastian hukum, dan asas tidak memihak. Misalnya, adagium "nullum crimen sine lege" (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) memperkuat asas legalitas dalam hukum pidana.


3.Norma Hukum terkait Adagium di Indonesia:


Walaupun adagium sendiri bukan hukum tertulis, penggunaannya sering diakui dalam berbagai norma hukum dan praktik peradilan, misalnya:


-Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Pasal-pasal dalam UU ini mengakui kebebasan hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat 1), yang secara tidak langsung memberi ruang bagi penggunaan adagium hukum sebagai pedoman.


-Putusan-Putusan Mahkamah Agung: Yurisprudensi dari Mahkamah Agung sering kali mencerminkan penggunaan adagium sebagai dasar atau pembenaran hukum dalam putusan-putusan penting.


-Pasal 27 ayat (1) UUD 1945: Meskipun tidak secara langsung mengatur tentang adagium, prinsip kesetaraan di depan hukum yang tercantum dalam UUD 1945 dapat diperkuat oleh adagium seperti "equality before the law."

90 Adagium dalam hukum, beserta arti dan maknanya :

No

Adagium

Arti & Makna

1

Lex dura sed lex

Hukum itu keras, tetapi itulah hukum.

2

Fiat justitia ruat caelum

Keadilan harus ditegakkan, meskipun langit runtuh.

3

Nullum crimen sine lege

Tidak ada kejahatan tanpa undang-undang.

4

Nulla poena sine lege

Tidak ada hukuman tanpa undang-undang.

5

Lex posterior derogat legi priori

Undang-undang yang lebih baru mengesampingkan yang lebih lama.

6

Audi et alteram partem

Dengarkan juga pihak yang lain.

7

Caveat emptor

Pembeli harus berhati-hati.

8

Culpa lata dolo aequiparatur

Kelalaian yang berat disamakan dengan kesengajaan.

9

Actori incumbit onus probandi

Beban pembuktian ada pada penggugat.

10

De minimis non curat lex

Hukum tidak mengurus hal-hal yang remeh.

11

Res judicata pro veritate habetur

Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dianggap sebagai kebenaran.

12

Ignorantia legis neminem excusat

Ketidaktahuan akan hukum tidak membebaskan dari tanggung jawab.

13

Nemo judex in causa sua

Tidak ada yang bisa menjadi hakim dalam perkaranya sendiri.

14

Pacta sunt servanda

Perjanjian harus dipatuhi.

15

In dubio pro reo

Dalam keraguan, keputusan harus menguntungkan terdakwa.

16

Lex specialis derogat legi generali

Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum.

17

Justice delayed is justice denied

Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak.

18

Qui facit per alium facit per se

Siapa yang melakukan melalui orang lain, dia melakukan sendiri.

19

Volenti non fit injuria

Tidak ada cedera bagi yang rela.

20

Aequitas sequitur legem

Keadilan mengikuti hukum.

21

Ubi societas ibi ius

Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum.

22

Salus populi suprema lex esto

Kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi.

23

Nemo debet bis vexari pro una et eadem causa

Seseorang tidak boleh diganggu dua kali untuk perkara yang sama.

24

Qui tacet consentire videtur

Barangsiapa diam, dianggap setuju.

25

Lex neminem cogit ad impossibilia

Hukum tidak memaksa seseorang melakukan sesuatu yang tidak mungkin.

26

Falsus in uno, falsus in omnibus

Salah dalam satu hal, salah dalam segala hal.

27

Contra legem

Bertentangan dengan hukum.

28

Dura lex sed lex

Hukum itu keras, tetapi itu adalah hukum.

29

Lex iniusta non est lex

Hukum yang tidak adil bukanlah hukum.

30

Ex turpi causa non oritur actio

Dari sebab yang tidak layak, tidak lahir tindakan hukum.

31

Lex non scripta

Hukum tidak tertulis.

32

Lex scripta

Hukum tertulis.

33

Ratio decidendi

Alasan keputusan.

34

Obiter dictum

Ucapan tambahan dalam putusan pengadilan.

35

Qui prior est tempore, potior est jure

Siapa yang lebih dahulu dalam waktu, lebih kuat dalam hukum.

36

Jus cogens

Hukum yang tidak dapat diabaikan.

37

Mens rea

Niat jahat.

38

Actus reus

Tindakan yang salah.

39

Ad impossibilia nemo tenetur

Tidak seorang pun dapat dipaksa melakukan sesuatu yang tidak mungkin.

40

Ex aequo et bono

Berdasarkan keadilan dan kebaikan.

41

Lex domicilii

Hukum tempat tinggal.

42

Lex loci contractus

Hukum tempat perjanjian dibuat.

43

Lex loci delicti

Hukum tempat pelanggaran terjadi.

44

Forum shopping

Memilih yurisdiksi pengadilan yang paling menguntungkan.

45

Habeas corpus

Perintah untuk membawa seseorang ke pengadilan.

46

Ad judicium

Untuk pengadilan.

47

Actio personalis moritur cum persona

Gugatan pribadi mati bersama orangnya.

48

Acta exteriora indicant interiora secreta

Tindakan lahiriah menunjukkan niat tersembunyi.

49

In pari delicto potior est conditio defendentis

Dalam kesalahan yang sama, posisi terdakwa lebih baik.

50

Lex loci

Hukum tempat.

51

Ultra vires

Melampaui kewenangan.

52

Non bis in idem

Tidak dua kali untuk perkara yang sama.

53

De facto

Berdasarkan fakta.

54

De jure

Berdasarkan hukum.

55

Ex parte

Dari satu pihak.

56

Ad litem

Untuk perkara ini.

57

Stare decisis

Mematuhi preseden.

58

Jus soli

Hak berdasarkan tempat kelahiran.

59

Jus sanguinis

Hak berdasarkan keturunan.

60

Mutatis mutandis

Dengan perubahan yang diperlukan.

61

Pendente lite

Selama proses pengadilan berlangsung.

62

Pro bono publico

Untuk kepentingan umum.

63

Sub judice

Sedang dalam proses pengadilan.

64

Testis unus, testis nullus

Satu saksi bukanlah saksi.

65

Vox populi, vox Dei

Suara rakyat adalah suara Tuhan.

66

A fortiori

Dengan alasan yang lebih kuat.

67

Alibi

Bukti berada di tempat lain saat kejadian.

68

Animus nocendi

Niat untuk berbuat jahat.

69

Bona fide

Dengan niat baik.

70

Causa causans

Penyebab langsung.

71

Causa proxima

Penyebab terdekat.

72

Certiorari

Perintah untuk meninjau kembali keputusan.

73

Coram nobis

Di hadapan kami (pengadilan yang sama).

74

Culpable

Dapat dipersalahkan.

75

In flagrante delicto

Tertangkap basah saat melakukan kejahatan.

76

In rem

Terhadap barang atau benda.

77

In personam

Terhadap orang.

78

Inter alia

Antara lain.

79

Ipso facto

Berdasarkan fakta itu sendiri.

80

Locus standi

Hak untuk mengajukan gugatan.

81

Nunc pro tunc

Sekarang untuk kemudian.

82

Per curiam

Oleh pengadilan.

83

Per se

Dengan sendirinya.

84

Prima facie

Berdasarkan bukti awal.

85

Pro rata

Sebanding.

86

Quid pro quo

Sesuatu untuk sesuatu (timbal balik).

87

Res ipsa loquitur

Fakta berbicara dengan sendirinya.

88

Sine die

Tanpa penetapan tanggal.

89

Subpoena

Perintah untuk hadir di pengadilan.

90

Uberrimae fidei

Dengan itikad baik yang sangat tinggi.

Dengan demikian, adagium hukum di Indonesia memiliki peran penting sebagai prinsip-prinsip dasar yang mendasari penerapan hukum dan penafsiran peraturan. Walaupun tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, adagium tetap diakui dan sering digunakan dalam proses hukum di Indonesia.


Latest
Previous
Next Post »